WBP Beragama Islam di Rutan Surakarta yang Memenuhi Syarat Akan Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri

    WBP Beragama Islam di Rutan Surakarta yang Memenuhi Syarat Akan Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri
    Dok : Humas Rutan Surakarta

    Surakarta - Rutan Kelas I Surakarta mengusulkan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama islam sesuai dengan undang undang no. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga menyampaikan, bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat ini Senin, 17 April 2023 sebanyak 602 orang, yang terdiri dari 392 orang tahanan, dan 210 orang narapidana. 

    "Dari jumlah 602 warga binaan tersebut terdapat sebanyak 116 orang yang akan kita usulkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023" Ujar Urip.

    Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini diharapkan dapat sebagai katalisator bagi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri sendiri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan ajaran agama islam di kehidupan sehari-hari.

    rutan surakarta wbp remisi
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Rutan dalam Keadaan Aman, Perwira...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Surakarta Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 1714/PJ Hadiri Perayaan Natal Gabungan
    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI
    Mengawali Tahun Baru 2025, Babinsa Koramil 1714-01/Mulia Bakar Batu Bersama Masyarakat
    Hendri Kampai: Drama Politik Hukum, Ketika KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Tapi Tanpa Penahanan
    Jaga Situasi Wilayah Tetap Aman, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Laksanakan Sosialisasi Larangan Miras Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami